kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Dhana, jaksa seret satu lagi pegawai pajak


Rabu, 03 Oktober 2012 / 20:06 WIB
Kasus Dhana, jaksa seret satu lagi pegawai pajak
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Satu lagi pegawai pajak terseret dugaan korupsi. Kali ini, Kejaksaan Agung menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk Sarah Lalo sebagai tersangka dugan korupsi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, Sarah Lalo diduga terlibat dalam pengurusan salah satu wajib pajak PT Mutiara Virgo. Menurutnya, Sarah bersama-sama Dhana Widyatmika telah memanipulansi nilai pajak Mutiara Virgo dari yang seharusnya.

Dhana adalah mantan pegawai pajak yang terlibat dalam dugaan korupsi pajak. Dhana sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Berdasarkan pemeriksaan, Mutiara Virgo seharusnya membayar pajak tahun 2003 sebesar Rp 82,5 miliar ditambah denda sebesar Rp 46 miliar. Namun, Andhi mengatakan, Mutiara Virgo hanya membayar pajak sebesar Rp 30 miliar berkat campur tangan Sarah dan Dhana. Sarah dan Dhana saat itu berada dalam satu tim yang memeriksa nilai pajak Mutiara Virgo.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Mutiara Virgo Jonny Basuki sebagai tersangka. Dia diduga telah memberikan suap sebesar Rp 20 miliar kepada Sarah, Dhana dan pegawai pajak lainnya.  Selain keduanya, dalam tim tersebut terdapat juga  Herly Isdiharsono, Apriyanto dan Farid Agus Mubarok. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan sejumlah pegawai pajak telah menerima sejumlah aliran duit bermasalah. Diketahui dalam kasus ini Jaksa sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Dhana dan Herly. Selain keduanya, Jaksa juga menetapkan Supervisor KPP Pancoran Firman, Salman Maghfiroh (eks rekan Dhana di KPP Pancoran), Johny Basuki (wajib pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×