Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran sudah bukan menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dewas, Tumpak memastikan Dewas KPK akan meneruskan kasus Lili ini ke pimpinan KPK.
“Apakah selanjutnya pimpinan akan menindaklanjuti atau bagaimana, hal ini sudah bukan menjadi wewenang kami,” jelas Tumpak pada konferensi pers, Senin (11/7).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik Dinyatakan Gugur
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dewas hanya dapat mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku berdasarkan UU Pasal 37B. Hanya saja karena pengunduran Lili telah disetujui oleh Presiden Jokowi, pihaknya sudah tidak lagi memiliki wewenang melakukan sidang.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Anggota Dewa KPK Albertina Ho menjelaskan, sidang etik untuk Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan sudah mundur dan bukan menjadi insan KPK lagi.
Namun Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut apakah nantinya perkara ini akan diteruskan ke pihak berwenang lainnya apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Mengenai yang lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan LPS. Yang lainnya tetap akan diproses Dewas, sepanjang yang lainnya memenuhi ketentuan sebagai Insan KPK. Jadi tetap akan dilanjutkan prosesnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK, kalau bukan, tidak bisa kami proses," ujar Albertina.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
“Ini bukan kita hentikan pemeriksaan perkaranya, tapi gugur karena tidak memenuhi syarat. Lalu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan,” lanjut dia.
Untuk diketahui, Lili menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN yakni PT Pertamina untuk membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News