kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik Dinyatakan Gugur


Senin, 11 Juli 2022 / 16:09 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik Dinyatakan Gugur
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik Dinyatakan Gugur.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," kata Ketua Dewas Tumpak pada konferensi Pers yang dipantau secara daring, Senni (11/7).

Tumpak mengatakan, surat pengunduran diri Lili telah diajukan sejak 30 Juni 2022 lalu. Sementara Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

Dikatakan oleh Tumpak, pada saat proses sidang berlangsung, Lili menyampaikan 2 surat kepada jajaran pimpinan sidang, diantaranya yaitu surat pengunduran diri dan selanjutnya surat keputusan dari presiden.

“Dan kami juga selaku dewas sudah menerima yang resmi dari sekretariat negara tentang keputusan presiden tersebut,” tutur dia.

Oleh karena keputusan Presiden tersebut, Tumpak menjelaskan bahwa Lili bukan lagi insan KPK, sehingga kode etik tidak dapat diberlakukan kepada Lili.

Untuk diketahui, Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Baca Juga: Memanfaatkan Audit bagi Pencegahan Korupsi

Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN yakni PT Pertamina untuk membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×