kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?


Senin, 11 Juli 2022 / 16:26 WIB
Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan). Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran sudah bukan menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dewas, Tumpak memastikan Dewas KPK akan meneruskan kasus Lili ini ke pimpinan KPK.

“Apakah selanjutnya pimpinan akan menindaklanjuti atau bagaimana, hal ini sudah bukan menjadi wewenang kami,” jelas Tumpak pada konferensi pers, Senin (11/7).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Sidang Etik Dinyatakan Gugur

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dewas hanya dapat mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku berdasarkan UU Pasal 37B. Hanya saja karena pengunduran Lili telah disetujui oleh Presiden Jokowi, pihaknya sudah tidak lagi memiliki wewenang melakukan sidang.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Anggota Dewa KPK Albertina Ho menjelaskan, sidang etik untuk Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan sudah mundur dan bukan menjadi insan KPK lagi.

Namun Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut apakah nantinya perkara ini akan diteruskan ke pihak berwenang lainnya apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana.

"Mengenai yang lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan LPS. Yang lainnya tetap akan diproses Dewas, sepanjang yang lainnya memenuhi ketentuan sebagai Insan KPK. Jadi tetap akan dilanjutkan prosesnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK, kalau bukan, tidak bisa kami proses," ujar Albertina.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×