kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?


Senin, 11 Juli 2022 / 16:26 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan). Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

“Ini bukan kita hentikan pemeriksaan perkaranya, tapi gugur karena tidak memenuhi syarat. Lalu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Lili menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN yakni PT Pertamina untuk membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×