Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
“Ini bukan kita hentikan pemeriksaan perkaranya, tapi gugur karena tidak memenuhi syarat. Lalu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan,” lanjut dia.
Untuk diketahui, Lili menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN yakni PT Pertamina untuk membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News