kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.527   -72,00   -0,44%
  • IDX 6.956   57,41   0,83%
  • KOMPAS100 1.009   8,03   0,80%
  • LQ45 781   5,78   0,75%
  • ISSI 222   1,80   0,82%
  • IDX30 404   2,57   0,64%
  • IDXHIDIV20 476   1,50   0,32%
  • IDX80 114   0,86   0,76%
  • IDXV30 116   0,61   0,53%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Denny Indrayana dilaporkan ke polisi


Kamis, 05 Februari 2015 / 10:04 WIB
Denny Indrayana dilaporkan ke polisi
Presiden Joko Widodo membuka secara resmi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2022 di Main Hall Tower 1 Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (03/01/2022) pagi. Review Pergerakan IHSG Selama Kepemimpinan Jokowi, Cermati Catatan Analis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabuk.

Pekat melaporkan Denny pada Rabu (4/2) sekitar pukul 19.40 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Ria.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat, Herru Julianto, mengatakan, pelapor melaporkan Denny lantaran statment-nya di media-media dianggap mengandung unsur penghinaan.

"Kita periksa dulu, benar tidak ada unsur pencemaran nama baik," ucap Herru saat dihubungi, Kamis (5/2).

Sementara itu, Ketua DPP Pekat Jimmy I Rimba mengatakan, sebagai mantan Wamenkum HAM, seharusnya, Denny tidak berkata seperti itu ke media. Ia pun menilai, sebagai orang yang mengerti hukum, sebaiknya Denny menghormati proses hukum.

Jimmy menjelaskan, jurus mabuk diartikan tidak sadar itu satu hal yang tidak rasional. Sebab, menurut Jimmy,  Budi Gunawan dicalonkan presiden Joko Widodo dan sudah mengikuti tahap fit and proper test.

Pekat menyerahkann beberapa barang bukti berupa foto copy berita dari beberapa media yang mengutip omongan Denny. (Nur Azizah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×