kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat bentuk tim penjemput Nazaruddin


Selasa, 31 Mei 2011 / 12:35 WIB
Demokrat bentuk tim penjemput Nazaruddin
ILUSTRASI. Simak promo KFC periode 24 - 30 Agustus 2020 spesial gajian. JAKARTA,24/06-TERAPKAN PHYSICAL DINTACING. Pekerja merapikan banner bergambar karakter Colonel Sanders di restoran KFC Salemba, Jakarta, Rabu (24/06). Banner bergambar karakter dipakai untuk pem


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat akan menjemput M. Nazaruddin yang tengah berobat ke Singapura. Saat ini, partai tersebut tengah membentuk tim untuk menjemput bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Jafar mengatakan, tim tersebut dipimpin Sutan Bhatoegana. "Sekitar dua atau tiga orang akan dikerahkan untuk bertemu Nazaruddin," katanya, Selasa (31/5).

Cuma, Jafar mengatakan, tim tersebut belum menemukan alamat tinggal Nazaruddin. Alhasil, dia mengatakan tim tersebut belum berangkat ke Negeri Merlion tersebut.

Hal serupa diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa. Dia mengatakan, tim tersebut akan menjemput Nazaruddin sebelum dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Saan mengakui, kepergian Nazaruddin ke Singapura untuk berobat. "Dia memang sakit jantung. Kami sedang mencari tahu rumah sakit dan alamatnya," katanya.

Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games. Selain itu, dia juga disebut memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedjri M. Gaffar. KPK telah mengajukan cekal terhadap anggota Komisi VII DPR ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×