kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Demokrat: AHY dambaan kawula muda, pasti akan jadi pemimpin Indonesia


Rabu, 31 Januari 2018 / 12:40 WIB
Demokrat: AHY dambaan kawula muda, pasti akan jadi pemimpin Indonesia
ILUSTRASI. Agus Harimurti Yudhoyono


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengungkapkan bahwa partainya tengah menyiapkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadapi Pemilu Presiden 2019.

Menurut Agus Hermanto, saat ini masyarakat ingin dipimpin sosok muda seperti AHY. "Dari Demokrat kita pun mempunyai pandangan bahwa ke depan Mas Agus juga bisa sebagai next leader dan terutama kami mau ada kontestasi," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

"Yang jelas AHY merupakan dambaan dari kawula muda dan bahkan dari rakyat Indonesia ada yang mendambakan AHY ke depan pastinya juga akan menjadi next leader di Indonesia," ucapnya.

Menurut Agus Hermanto, putra presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu memiliki kemampuan dalam memimpin. Di sisi lain, katanya, Indonesia membutuhkan pemimpin yang muda, strategis, dan bisa menyelesaikan segala permasalahan.

"Kita ketahui masyarakat luas barangkali di dalam hati kecilnya ingin Indonesia ke depan diperintah kader muda yang hebat, yang pintar, strategis, cakap, yang bisa menyelesaikan segala permasalahannya," kata Wakil Ketua DPR itu.

Seluruh parpol harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan, Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung capres dan cawapres pada 2019.

Karena Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil Pemilu Legislatif 2014.

Namun, tak ada satu pun partai politik yang meraih 20% kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. (Kristian Erdianto) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Demokrat: AHY Dambaan Kawula Muda, Pasti Akan Jadi Pemimpin Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×