kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demi independensi peneliti, UI gugat putusan kasus susu tercemar


Kamis, 26 Mei 2011 / 11:16 WIB
Demi independensi peneliti, UI gugat putusan kasus susu tercemar
ILUSTRASI. Jangan lewatkan promo J.CO spesial hari kemerdekaan yang berlaku untuk periode 14 - 30 Agustus 2020. Gerai J.CO. Dok: Instagram J.CO. 


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Empat rektor universitas di Indonesia menggugat putusan kasasi kasus susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Universitas Indonesia (UI), salah satu penggugat, menyatakan gugatan tersebut untuk menjamin objektivitas hasil penelitian dan independensi peneliti.

Dalam gugatannya, UI mengatakan, Mahkamah Agung tidak bisa memutuskan pengungkapan nama-nama sampel susu yang tercemar bakteri tersebut. Kuasa hukum UI Soejono beralasan, berdasarkan kode etik penelitian yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode sampel acak.

"Apabila tidak dirahasiakan, tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain," tegas Soejono dalam memori perlawanan yang dikutip, Kamis (26/5).

Asal tahu saja, kasus ini berawal ketika Mahkamah Agung memutuskan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meneliti pencemaran susu itu untuk membuka identitas sampel penelitian tersebut. Namun, IPB tidak bersedia membuka nama-nama susu yang tercemar tersebut.

Keputusan IPB ini didukung oleh Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia. Keempatnya mengajukan gugatan atas putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×