Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Dyah Ayu menilai bahwa pengunaan dana desa sebagai jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, sangat berisiko dan bertentangan dengan mandat hukum pengelolaan dana desa.
Dyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa (BUMDes).
“Bukan untuk menjamin pinjaman koperasi yang belum jelas tata kelolanya. Kebutuhan tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung karakteristik dan demografinya,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (28/7).
Dyah mengungkapkan bahwa keadaan ini membuka moral hazard seakan-akan jika koperasi gagal bayar maka akan diselamatkan dengan dana publik dalam hal ini dana desa. Menurutnya, ini jelas mencerminkan skema tata kelola top-down, di mana pemerintah pusat mengatur program pembangunan desa yang seharusnya bisa dikelola secara mandiri.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Cek Cara Daftar Anggota & Mendirikan Koperasi Merah Putih
“Terlebih, Kopdes Merah Putih ini masih bersifat baru dan belum memiliki peta jalan, feasibility study yang jelas,” ungkapnya.
Di samping itu, Dyah menuturkan, tidak ada mitigasi khusus untuk koperasi desa merah putih sebab pemerintah mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih harus mengajukan rencana bisnis untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai salah satu mitigasi risiko gagal bayar.
Padahal, lanjut Dyah, rencana bisnis yang prudent seharusnya mengikuti mekanisme sektor privat atau swasta, sedangkan Kopdes Merah Putih ini didukung oleh pemerintah.
“Lebih baik, pemerintah melakukan peningkatan skala koperasi aktif yang saat ini sudah berjalan, dengan memberikan fasilitas pemberian kredit bunga rendah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk membayar utang Koperasi Desa jika koperasi tersebut gagal membayar cicilan pinjamannya ke bank.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dapat mengajukan pinjaman ke bank pemerintah dengan plafon hingga Rp 3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor maksimal 6 tahun.
Namun, jika koperasi tidak mampu membayar angsuran pokok atau bunga tepat waktu, maka bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya.
Dana pengganti ini akan diambil dari Dana Desa untuk KDMP, atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Kredit dengan Jaminan Dana Desa, Akrindo Ingatkan Risikonya
Selanjutnya: United Tractors (UNTR) Yakin Kinerjanya Tumbuh Positif pada Semester II-2025
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 29-31 Juli 2025, Ayam Kampung Diskon hingga Rp 22.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News