kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Defisit APBD tahun 2021 diperlebar karena penerimaan daerah terganggu


Selasa, 08 September 2020 / 19:47 WIB
Defisit APBD tahun 2021 diperlebar karena penerimaan daerah terganggu
ILUSTRASI. Pelonggaran batas maksimal defisit APBD 2021 merupakan konsekuensi dari adanya pandemi Covid-19.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah untuk melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2021. Payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021.

Di PMK tersebit menyebutkan batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Tahun ini, batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,28%.

Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama menilai, pelonggaran batas maksimal defisit APBD 2021 merupakan konsekuensi dari adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelonggaran defisit APBD wajar karena target PAD sulit tercapai di masa pendemi

Akibat pandemi, kondisi ekonomi daerah ikut terdampak sehingga penerimaan daerah terganggu baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Terutama bagi daerah yang sumber pendapatannya dari sektor pariwisata.

Pandemi corona juga berdampak pada penurunan anggaran transfer daerah terutama dana perimbangan dari pemerintah pusat sehingga mempengaruhi APBD dari sisi penerimaan daerah.

“Daerah akan mengalami kekurangan pada penerimaan yang cukup besar. Sehingga dengan adanya peningkatan pada defisit ini diharapkan agar daerah dapat menutupi kebutuhan anggarannya,” jelas Riza, Selasa (8/9).

Nah, untuk menutup pembiayaan defisit APBD 2021 berasal dari pinjaman daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah. “Saya rasa mungkin yang perlu digali kembali adalah proporsi untuk belanja daerah,” tambahnya.

Riza juga menyarankan agar adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan belanja daerah dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Agar belanja yang dilakukan daerah benar-benar dapat membantu menggerakkan perkonomian daerah dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Selanjutnya: Apkasi nilai pinjaman dari pusat ke pemda dapat memulihkan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×