kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasi nilai pinjaman dari pusat ke pemda dapat memulihkan ekonomi


Senin, 07 September 2020 / 15:34 WIB
Apkasi nilai pinjaman dari pusat ke pemda dapat memulihkan ekonomi
ILUSTRASI. Sarman Simanjorang


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang, menuturkan sebagian besar daerah menyambut baik kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memberikan pinjaman ke daerah dengan masa pengembalian sampai dengan 10 tahun.

Sarman mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah jelas sangat membantu pemerintah daerah untuk pemulihan ekonomi di daerah.

"Pada masa normal saja sebagian besar daerah (kabupaten) masih mengandalkan dana transfer dari Pusat. Sehingga pinjaman PEN bagi Daerah merupakan sesuatu yang memang diperlukan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi," jelas Sarman kepada Kontan.co.id pada Senin (7/9).

Adapun, pinjaman bagi daerah dinilai akan mampu memulihkan ekonomi daerah. Namun Sarman menekankan dana tersebut akan meningkatkan ekonomi daerah, selama dana pinjaman digunakan untuk keperluan proyek pembangunan.

Baca Juga: Sampai 2 September, Realisasi Program PEN mencapai 39,11%

Ia memberi contoh seperti penggunaan dana bagi proyek-proyek pembangunan yang tertunda, dengan catatan harus banyak melibatkan masyarakat lokal sebagai tenaga atau penggerak.

"Dengan berjalannya proyek maka tenaga kerja akan terserap dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya," imbuhnya.

Disayangkan oleh Sarman, tidak semua daerah dapat mengajukan pinjaman PEN. Hal tersebut lantaran pemerintah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu Pemerintah Daerah (pemda) yang mengajukan pinjaman harus merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19, Pemda juga harus sudah memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN Pusat.

Serta syarat lain yang menjadi penghalang daerah mendapatkan pinjaman PEN, adalah jumlah sisa pinjaman daerah yang telah ditambah oleh pinjaman PEN daerah tidak boleh lebih dari 75% dari jumlah penerimaan pada APBD daerah terkait pada tahun sebelumnya. Daerah juga harus memiliki nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan pemerintah tersebut.

"Untuk menjaga akuntabilitas atas pinjaman PEN oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya arahan dan petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat, baik  pengawasan dari Pusat," tegas Sarman.

Baca Juga: BPKP lakukan pengawasan program bantuan pelaku usaha mikro (BPUM)

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pinjaman daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan oleh daerah dalam melaksanakan program PEN.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menyebut sudah ada 51 pemerintah daerah yang berminat dengan program tersebut.

Selanjutnya: Investree menjadi penyalur dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×