Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam menetapkan besaran defisit anggaran untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) tahun 2021.
Beleid tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021.
Sesuai PMK tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Beleid ini juga memberikan persetujuan bagi daerah-daerah untuk menambah utang untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.
Ekonom IKS Eric Sugandi menilai wajar saja apabila pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memberikan kelonggaran defisit APBD dalam kondisi yang tidak pasti seperti saat ini.
Baca Juga: Pemerintah berikan pelonggaran defisit anggaran daerah untuk tahun 2021
Sebab, akibat pandemi Covid-19, daerah kesulitan mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Sementara dana transfer dari pusat mungkin tidak cukup untuk membiayai belanja untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.
“Sehingga pemda bisa mencari pendanaan defisit dengan menerbitkan obligasi daerah yang tidak dijamin pemerintah pusat maupun meminjam dari perbankan,” kata Eric saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/9).
Eric mengatakan, yang terpenting dalam situasi saat ini adalah bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk memulihkan perekonomian.
“Vaksin dan obat bisa diproduksi massal di akhir tahun ini atau tahun depan, sehingga dampak dari ekspansi fiskal pusat dan daerah akan terlihat signifikan dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tahun depan,” ujarnya.
Selanjutnya: Jokowi: September jadi harapan Indonesia lolos dari resesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News