kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dayaindo Resource digugat pailit


Rabu, 18 Juli 2012 / 08:53 WIB
ILUSTRASI. Kontan - Kominfo Kilas Kementerian Online


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Para pemegang saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), silakan waswas. Sebab, emiten saham berkode KARK ini tengah menghadapi gugatan pailit.

Adalah perusahaan asal Swiss, SUEK AG, yang mengajukan gugatan pailit terhadap Dayaindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika hakim mengabulkan gugatan SUEK, Dayaindo bisa bangkrut.

Pengadilan Niaga Jakarta sudah menjadwalkan sidang perdana kasus ini. "Sidang perdananya akan berlangsung, Kamis (19/7)," kata Sujatmiko, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Namun, ia mengelak menjelaskan materi gugatan pailit yang diajukan SUEK.

Kuasa Hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, menjelaskan, pangkal masalah gugatan pailit itu bermula dari perjanjian jual beli batubara jenis steam coal antara anak usaha Dayaindo, PT Risna Karya Wardhana Mandiri dengan SUEK AG. Keduanya meneken kontrak tersebut tahun 2010.

Menurut versi SUEK AG, Risna gagal memenuhi penyediaan batubara. Padahal, menurut Gita, SUEK sudah telanjur menyewa dan mengirimkan kapal pengangkut batubara ke Indonesia. SUEK mengklaim rugi US$ 1 juta karena harus membayar sewa kapal pengangkut batubara.

Gita menambahkan, SUEK dan Risna pun sempat membuat perjanjian baru. Isinya antara lain Risna akan mengganti kerugian SUEK AG senilai US$ 1 juta dan mengirim pasokan batubara.

Nah, dalam perjanjian yang baru inilah, Dayaindo, tercatat sebagai penjamin Risna Karya. Maksudnya, Dayaindo akan mengambil alih kewajiban Risna Karya jika gagal memenuhi janjinya.

Persoalannya, kata Gita, lagi-lagi anak usaha Dayaindo tak memenuhi kewajibannya. Merasa jengah, SUEK lantas mengajukan gugatan ke mahkamah arbitrase di London.

Hasilnya, trader batubara asal Swiss ini memenangkan gugatan. Risna Karya dan Dayaindo wajib membayar ganti rugi. SUEK mendaftarkan putusan arbitrase ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar putusan itu bisa dieksekusi pejabat di Indonesia.

Tunggu punya tunggu, SUEK tak kunjung menerima pembayaran dari Dayaindo. Kesabaran SUEK pun habis, sehingga memilih menggugat pailit Dayaindo. "Harapannya ada pembayaran dari Dayaindo ke SUEK," ujar Gita.

Sudiro Andi Wiguno, Direktur Utama Dayaindo Resources, enggan memberi klarifikasi terkait kasus ini. Dia membantah perusahaannya sedang menghadapi gugatan pailit. Ia menampik tudingan adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Dayaindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×