Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Nasib PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia sepertinya sudah diujung tanduk. Perusahaan tambang itu terancam pailit menyusul sampai detik ini belum memenuhi syarat perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Sampai saat ini debitur dalam hal ini Dayaindo dan DMRI belum memenuhi syarat dalam proposal perdamaian. Yakni pembayaran sebesar Rp 25,88 miliar ke kami," kata kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Swandy Halim, Senin (3/6).
Pembayaran sebesar Rp25,88 miliar itu merupakan kewajiban Dayaindo dan DMRI kepada BII terdiri dari down payment, pembayaran utang bulanan, dan bunga. Pembayaran dengan jatuh waktu 31 Mei ini sebagai syarat BII menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Dayaindo dan DMRI.
Lantaran ini, BII kembali mempertimbangkan untuk mencabut persetujuan atas proposal perdamaian mengacu pada rapat tertanggal Senin (27/5) lalu. "Kalau memang dia tidak bayar secara hukum tidak cukup terjamin. Kalau tidak cukup terjamin, ya kami minta tidak disahkan perdamainnya," katanya.
Konsekuensi dengan tidak disahkan perdamaian tersebut maka Dayaindo dan DMRI bakal dinyatakan pailit. Mengingat batas waktu PKPU tetap bakal berakhir pada Rabu (5/6) mendatang.
Meski batas waktu pembayaran Rp 25,88 miliar sudah lewat, BII masih memberikan kelonggaran. "Ini sampai tanggal 31 belum bayar. Kalau sampai tanggal 5 Juni belum bayar kami lapor ke majelis hakim. Kami minta perdamaian tidak disahkan. Kalau tidak disahakan ya pailit," ujarnya.
Sementara itu, Ardiyanta, Direktur operasional DMRI mengaku terus berusaha memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. "Ini kami sedang proses penyelesaian dengan BII. Pembayaran itu tidak semestinya tanggal 31 Mei," katanya.
Pihaknya akan tetap mengusahakan Dayaindo dan DMRI tidak dinyatakan pailit. "Pokoknya sampai sidang majelis tanggal 5 Juni kami akan berusaha memenuhi kewajiban tersebut," paparnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil voting rapat kreditur disebutkan empat kreditur separatis yakni BII, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Manhattan Indonesia, dan Gracious Wealth International Inc menyatakan 100% menyetujui proposal perdamaian. Begitu juga empat kreditur konkuren yang menyetujui 100%.
Total jumlah suara berdasarkan tagihan mencapai 26.572 suara. Jumlah tagihan kreditur yang hadir dan menyetujui rencana perdamaian Rp265,71 miliar
Selanjutnya nasib Dayaindo dan DMRI akan ditentukan pada sidang majelis pada Rabu (5/6) mendatang. Sebagai informasi, BII mengajukan permohonan PKPU terhadap Dayaindo dan DMRI lantaran memiliki utang telah jatuh tempo sebesar Rp 90,62 miliar. Utang itu timbul akibat perjanjian pemberian fasilitas kredit pinjaman rekening koran sebesar Rp 14,22 miliar dan fasilitas kredit pinjamanberjangka sebesar Rp 76,4 miliar.
Perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut dibuat Januari 2011. Atas pemberian fasilitas pinjaman kredit tersebut, DMRI menempatkan Dayaindo Resources sebagai penjaminnya. Seperti diketahui, DMRI merupakan anak usaha dari Dayaindo Resources.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News