kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Nasib Dayaindo ditentukan hari ini


Jumat, 08 Maret 2013 / 09:13 WIB
Nasib Dayaindo ditentukan hari ini
ILUSTRASI. Cara Menghitung Siklus menstruasi dan Masa Subur yang tepat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Nasib PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk akan ditentukan dalam voting atau pemungutan suara kedua proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Rencananya, voting tersebut bakal berlangsung pada hari ini (8/3) sesuai rencana perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta.

Kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia Swandy Halim menyebutkan, debitur telah menyetujui tawaran dari pihaknya. "Kami hanya menambahkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dicantumkan," katanya, Kamis (7/3). Apabila perdamaian tidak jalan maka kredit dengan BII akan kembali seperti sebelumnya. BII tidak akan memberikan diskon bunga dan penghapusan denda.

Swandy juga meminta DMRI melakukan penjualan saham perdana (IPO) ke bursa maka perlu dicantumkan perintah agar bank yang menampung dana untuk membayar kepada BII.

Sementara itu, Dayaindo yang diwakili Direkturnya Firmus Marcellinus Kudadiri menyatakan siap untuk memperbaiki proposal perdamaian sebelum pemungutan suara dilakukan. Termasuk perihal pembayaran down payment sebesar Rp 15 miliar kepada BII. "Kami turuti permintaan BII, tetapi meminta waktu sekitar dua minggu setelah voting untuk memenuhi pembayaran tersebut," ujarnya.

Dalam rapat kreditur, juga  membahas soal pengunduran diri SUEK AG dari proses PKPU tetap selaku kreditur konkuren. Selain karena proses hukum dianggap menyalahi perundang-undangan, mereka menganggap ada iktikad tidak baik debitur.

Meski demikian dalam rapat tetap menegaskan proses PKPU tetap berjalan dan semua pihak terikat. Sebagai informasi, sejauh ini total piutang pokok BII Rp63,77 miliar dengan bunga Rp 13,76 miliar. Diskon bunga diberikan 30% sehingga total kewajiban debitur kepada kreditur separatis itu adalah Rp 73,4 miliar yang akan diangsur sampai Desember 2013.

Kreditur separatis lainnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan tagihan Rp 26,92 miliar. Dalam voting pertama BRI menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×