Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Tidak Sinkron dengan DTKS atau P3KE
PIP juga disesuaikan dengan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dan P3KE Kemenko PMK. Data yang tidak padan saat proses sinkronisasi akan otomatis tersaring.
5. Tidak Diusulkan Kembali
PIP tidak otomatis berlanjut ke jenjang berikutnya. Sofiana menjelaskan, siswa yang dulu mendapatkan PIP di SD atau SMP bisa saja tidak mendapatkannya di SMA jika sekolah atau dinas pendidikan tidak mengusulkan ulang.
"Bila misalnya di SD dan SMP tidak dapat PIP, maka di SMA bisa memperoleh, asal datanya lengkap, valid, dan logis di Dapodik, ditandai 'layak' oleh sekolah, atau diusulkan dinas, serta sinkron dengan DTKS dan P3KE," ujar Sofiana.
Baca Juga: PIP Telah Salurkan Pembiayaan Ultra Mitro Rp 50,4 Triliun kepada 12,5 Juta Debitur
Besaran Dana PIP 2025 dan Penyalurannya
Kepala Puslapdik Adhika Ganendra turut meluruskan informasi terkait nominal dana PIP yang masih simpang siur di masyarakat.
"Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP untuk sekolah menengah sebesar Rp 1.000.000. Tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp 1.800.000 per siswa per tahun," tegas Adhika.
Untuk siswa kelas 10 semester awal dan kelas 12 semester akhir, dana PIP diberikan setengahnya, yaitu Rp 900.000. Dana ini disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah terdaftar sebagai penerima di SK Pemberian PIP.
"Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya personal pendidikan, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lain selama bersekolah," kata Adhika.
Baca Juga: Bantuan PIP Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP