Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut potensi gagal bayar Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) bakal jauh lebih besar ketimbang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menjelaskan bahwa hal itu dapat terjadi lantaran apabila KKMP melakukan pinjaman dana ke perbankan dan terjadi kekurangan angsuran pokok, maka pihak perbankan dapat menarik Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Bagi Hasil (DBH) KKMP untuk menutupi kekurangan gagal bayar.
Sementara itu, khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) apabila terjadi kekurangan angsuran pokok, maka pihak perbankan bakal menarik dana desa untuk menutupi sisa angsuran kredit kopdes.
Baca Juga: Tujuh PSN Baru Prabowo, dari MBG hingga Kopdes Merah Putih, Apakah Layak?
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Celah untuk gagal bayar di KKMP akan lebih besar untuk saat ini dengan berdasarkan beleid yang baru," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (28/7).
Sementara berdasarkan kalkulasinya, besaran potensi gagal bayar KopDes/Kel dapat bervariasi tergantung dari suku bunga yang ditanggung.
Apabila suku bunga kredit jauh lebih tinggi di kisaran 3% maka proyeksi kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) dapat tembus di angka 4% hingga 5%.
Sementara itu, lanjut Nailul, apabila suku bunga yang dikenakan mencapai 6% Maka potensi gagal bayar diproyeksi bakal jauh lebih dari itu.
Baca Juga: Kopdes Bisa Kantongi Kredit Rp 3 Miliar, Ekonom: Potensi Kredit Macet Tinggi
"Risiko gagal bayar bisa mencapai Rp 90 triliun lebih dalam 6 tahun masa peminjaman. Laporan Celios menyebutkan sebelumnya potensi gagal bayar mencapai Rp 85,6 triliun dengan suku bunga 3%. Potensi gagal bayar akan semakin tinggi," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih bisa mengantongi pinjaman atau kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kelak, Koperasi Merah Putih bisa meminjam ke Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baleid tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 21 Juli 2025.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bisa Jual LPG 3 Kg, ESDM: Kuota Subsidi Tak Bertambah
Di dalam Pasal 5 PMK 49/2025 itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan, plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdeskel Merah Putih.
Adapun tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun.
Selanjutnya: Apa Itu Pre-Wedding Jitters? Ini 5 Cara Mengatasinya bagi Calon Pengantin
Menarik Dibaca: Apa Itu Pre-Wedding Jitters? Ini 5 Cara Mengatasinya bagi Calon Pengantin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Bisnis Koperasi
- Gerakan Bangga Koperasi
- Hari Koperasi Nasional
- Induk Koperasi Unit Desa
- Kementerian Koperasi Dan Ukm
- Koperasi Desa Merah Putih
- Koperasi Desa Dan Kelurahan Merah Putih
- Koperasi Merah Putih
- Program Koperasi Merah Putih
- penguatan kelembagaan koperasi desa/kelurahan merah putih
- Daftar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih