kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.316   19,00   0,12%
  • IDX 6.618   -17,78   -0,27%
  • KOMPAS100 954   -9,12   -0,95%
  • LQ45 742   -8,13   -1,08%
  • ISSI 206   0,82   0,40%
  • IDX30 386   -4,53   -1,16%
  • IDXHIDIV20 464   -5,73   -1,22%
  • IDX80 108   -1,05   -0,96%
  • IDXV30 112   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 127   -1,48   -1,16%

Dari ATK-Pejalanan Dinas, Ini Link Resmi Surat Edaran Efisiensi Anggaran Kemenag 2025


Senin, 10 Maret 2025 / 04:20 WIB
Dari ATK-Pejalanan Dinas, Ini Link Resmi Surat Edaran Efisiensi Anggaran Kemenag 2025
ILUSTRASI. Dari ATK-Pejalanan Dinas, Ini Link Resmi Surat Edaran Efisiensi Anggaran Kemenag 2025


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) melakukan banyak penghematan anggaran untuk program efisiensi. Penghematan anggaran mulai dari pengetatan pengadaan alat tulis kantor, pembatasan listrik dan air, hingga biaya perjalanan dinas. Untuk lebih jelas, cek link download surat edaran efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025 berikut.

Dilansir dari website resmi, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito

Berikut link download surat edaran tentang efisiensi anggaran Kemenang 2025:

https://kemenag.go.id/informasi/surat-edaran-sekretaris-jenderal-kementerian-agama-nomor-se-12-tahun-2025-tentang-efisiensi-anggaran-kementerian-agama-tahun-2025-dan-efektivitas-pelaksanaan-tugas-dan-fungsi-kementerian-agama

12 sasaran efisiensi anggaran

Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini menurut Kamaruddin Amin diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.

"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," sambungnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pesan Kamaruddin.

Tonton: Mulai Menuai Kritik, OJK akan Siapkan Aturan Pengawasan Influencer Saham

Adapun 12 poin efisiensi anggaran Kemenag 2025 yang akan dilakukan, sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukungprogram prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

2.Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:

a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dansejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milikKementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan olehsatuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkankarena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;

4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijakdengan mengedepankan prinsip efisiensi;

5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;

6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrikdan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampupenerang dan/atau peralatan listrik lainnya;

7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;

8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) danmengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecualiuntuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanandinas;

9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hariJumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.

10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluanyang urgen dan prioritas;

11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan:

a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluanpenyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor;

b.Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama;

c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping;

d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping;

e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam;

f. Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring; dan

12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Laba Bersih Saham Blue Chip Ini Naik 30,5% Tahun 2024, Apakah Saatnya Beli Atau Jual?

Selanjutnya: Ada yang Turun, Cek Dulu Harga BBM di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Senin (10/3)

Menarik Dibaca: Cek Langsung Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Maret 2025, Ini Jam Paling Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×