kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Istana Respons Efisiensi Anggaran, Ada Penafsiran yang Keliru


Kamis, 13 Februari 2025 / 18:52 WIB
Istana Respons Efisiensi Anggaran, Ada Penafsiran yang Keliru
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut ada institusi yang salah menafsirkan kebijakan efisiensi anggaran. 

Hal ini disampaikan Hasan terkait banyaknya berita yang menyebut efisiensi di kantor-kantor pemerintah telah mengganggu layanan kepada publik. 

"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan belanja lemak, tapi mereka mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025). 

Baca Juga: Beasiswa LPDP Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Kemenkeu

Namun, ia tidak merinci institusi apa saja yang dimaksud. Adapun efisiensi anggaran menyasar kepada belanja-belanja yang tidak esensial sehingga tidak masalah jika ditiadakan.

Belanja-belanja itu di antaranya seperti pembelian alat tulis kerja (ATK), kegiatan seremonial, kajian dan analisis, perjalanan dinas, dan beberapa pengeluaran lainnya. 

“Clear pesan Presiden, bahwa yang diefisienkan adalah yang tidak punya dampak besar terhadap masyarakat,” tegas Hasan. 

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Baca Juga: Anggaran Kementerian/Lembaga 2025 Dipangkas, DPR: Bisa Ditambah Jika Diperlukan

Arahan tersebut ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp 256,10 triliun. 

Anggaran yang akan diefisiensikan meliputi belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Ada yang Keliru Tafsirkan Efisiensi Anggaran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/17021771/istana-sebut-ada-yang-keliru-tafsirkan-efisiensi-anggaran.
 

Selanjutnya: Beasiswa LPDP Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Kemenkeu

Menarik Dibaca: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×