Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus adanya ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pemantauan, tercatat sebanyak 78 unit SPPG terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan fisik yang melenceng dari ketentuan juknis hingga fasilitas pendukung yang minim. BGN mencatat banyak unit yang tidak menyediakan ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan, temuan ini menjadi bahan evaluasi demi menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional. Ia menekankan, setiap pelaksana program wajib mematuhi standar yang sudah digariskan pemerintah.
Baca Juga: BGN Bongkar Dugaan Mark Up Bahan Pangan di Dapur MBG, Mitra Nakal Terancam Disuspend
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).
Nanik menjelaskan, keberadaan fasilitas kantor bagi jajaran pengawas di lokasi dapur bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola yang akuntabel. Tanpa sistem pengawasan yang melekat di lapangan, operasional harian berisiko menjadi tidak tertib.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Baca Juga: BGN Siapkan Juknis, Dapur MBG yang Tidak Penuhi Standar Bakal Disanksi
Selain masalah fasilitas, BGN juga menyoroti peran mitra swasta atau pihak ketiga yang dinilai terlalu dominan dalam mengelola dapur. Nanik memperingatkan agar kemitraan tidak sampai mengambil alih peran struktur resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.
Baca Juga: Tahun 2026, BGN Targetkan Bangun 33.000 Dapur MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













