Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menggelar rapat kabinet terbatas, soal pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Rapat dilakukan setelah batas pendaftaran untuk mendaftarkan sebagai calon kepala daerah habis.
Ada tujuh daerah yang sampai batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon. Akibatnya, KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.
Ketua KPU Husni Kamil Manik bilang, pihaknya akan melanjutkan proses tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan. Jadi bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, diundur hingga 2017.
Husni mengaku tidak akan mengubah keputusan KPU terkait pelaksanaan Pilkada. "Bagi kami orientasinya melanjutkan tahapan, " ujar Husni, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.
Tahapan lanjutan yang dimaksud KPU adalah melakukan verifikasi terhadap 262 daerah. Adapun ketujuh daerah yang pelaksanaan Pilkadanya diundur diantaranya;
1. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News