kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perppu pilkada sebaiknya dibuat 1-2 hari


Senin, 03 Agustus 2015 / 22:51 WIB
Perppu pilkada sebaiknya dibuat 1-2 hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai calon tunggal dapat segera diterbitkan jika dianggap perlu oleh pemerintah. Menurut dia, jika Perppu dibuat terlalu lama, dikhawatirkan dapat merugikan penyelenggara, peserta dan pemilih Pilkada. 

"Kalau memang mau dibuat, Perppu sebaiknya satu atau dua hari ini," ujar Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/8). 

Menurut Arief, jika Perppu dibuat setelah melalui banyak tahapan Pilkada, dikhawatirkan akan memotong masa kampanye para calon kepala daerah. Secara tidak langsung, hak para pemilih juga dirugikan, karena tidak mendapat informasi dan sosialisasi yang cukup terhadap para calon. 

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara juga berisiko mengalami permasalahan saat melakukan produksi dan distribusi logistik ke KPU di tingkat daerah. Untuk itu, jika pemerintah berencana menerbitkan Perppu, maka ia berharap agar hal tersebut dapat dilakukan secepatnya.

"Kalau memang sudah siap, ya sebaiknya cepat dikeluarkan," kata Arief. 

Usulan terkait pembuatan perppu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selain itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu bagi daerah yang terancam mengalami penundaan Pilkada, karena memiliki tidak lebih dari satu pasangan calon. Dengan perppu tersebut, diharapkan daerah dengan satu pasangan calon dapat tetap dapat melaksanakan Pilkada. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×