kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Calon peserta pilkada bisa diganti


Selasa, 04 Agustus 2015 / 18:18 WIB
Calon peserta pilkada bisa diganti


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai pemeriksaan dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. KPU akan memberi kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan, Bahkan, jika pendaftar tidak lolos tes kesehatan, KPU mengizinkan partai politik pengusungnya mencari ganti.

Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menerangkan, memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2015 untuk menambah syarat dokumen yang kurang maupun mengganti calon peserta yang tak lolos uji kesehatan. “Perbaiki semua persyaratan hingga 7 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus akan kami umumkan pasangan calon mana yang bakal ikuti pilkada,” kata Hadar.

Asal tahu saja, KPU telah merekap jumlah peserta pilkada 2015 sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah yang terbagi dalam 269 daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×