kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Calon peserta pilkada bisa diganti


Selasa, 04 Agustus 2015 / 18:18 WIB
Calon peserta pilkada bisa diganti


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai pemeriksaan dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. KPU akan memberi kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan, Bahkan, jika pendaftar tidak lolos tes kesehatan, KPU mengizinkan partai politik pengusungnya mencari ganti.

Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menerangkan, memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2015 untuk menambah syarat dokumen yang kurang maupun mengganti calon peserta yang tak lolos uji kesehatan. “Perbaiki semua persyaratan hingga 7 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus akan kami umumkan pasangan calon mana yang bakal ikuti pilkada,” kata Hadar.

Asal tahu saja, KPU telah merekap jumlah peserta pilkada 2015 sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah yang terbagi dalam 269 daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×