kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Calon peserta pilkada bisa diganti


Selasa, 04 Agustus 2015 / 18:18 WIB


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai pemeriksaan dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. KPU akan memberi kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan, Bahkan, jika pendaftar tidak lolos tes kesehatan, KPU mengizinkan partai politik pengusungnya mencari ganti.

Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menerangkan, memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2015 untuk menambah syarat dokumen yang kurang maupun mengganti calon peserta yang tak lolos uji kesehatan. “Perbaiki semua persyaratan hingga 7 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus akan kami umumkan pasangan calon mana yang bakal ikuti pilkada,” kata Hadar.

Asal tahu saja, KPU telah merekap jumlah peserta pilkada 2015 sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah yang terbagi dalam 269 daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×