kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Calon peserta pilkada bisa diganti


Selasa, 04 Agustus 2015 / 18:18 WIB
Calon peserta pilkada bisa diganti


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pasca pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai pemeriksaan dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. KPU akan memberi kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi dokumen persyaratan, Bahkan, jika pendaftar tidak lolos tes kesehatan, KPU mengizinkan partai politik pengusungnya mencari ganti.

Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menerangkan, memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2015 untuk menambah syarat dokumen yang kurang maupun mengganti calon peserta yang tak lolos uji kesehatan. “Perbaiki semua persyaratan hingga 7 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus akan kami umumkan pasangan calon mana yang bakal ikuti pilkada,” kata Hadar.

Asal tahu saja, KPU telah merekap jumlah peserta pilkada 2015 sebanyak 838 pasangan bakal calon kepala daerah yang terbagi dalam 269 daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×