Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program kartu pra-kerja menjadi salah satu inisiatif yang diusung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode 2020-2024 mendatang. Program ini ditunjukkan untuk meningkatkan keterampilan bagi anak-anak muda, para pencari kerja, dan yang akan berganti pekerjaan.
Dalam RAPBN, pemerintah telah menetapkan anggaran untuk program kartu pra-kerja sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2020.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, kartu pra-kerja nantinya akan diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling) dan/atau sertifikasi kompetensi kerja.
Baca Juga: Setebal 23 halaman, ini isi lengkap dari pidato APBN 2020 Presiden Jokowi
Skilling, lanjut Hanif, bertujuan untuk memberikan penyesuaian keterampilan bagi (skill adjustment), serta pembekalan keterampilan vokasi bagi lulusan yang hendak bekerja.
“Ini untuk memastikan agar angkatan kerja baru anak baru, yang lulus SMP atau SMA punya skill. Kalau tidak, mereka akan dapat kartu kerja sehingga mereka bisa ikut pelatihan vokasi sampai dengan sertifikasi kompetensinya dalam kurun waktu tertentu,” terang Hanif saat ditemui usai konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8).
Layanan skilling ini akan menyasar para pencari kerja yang baru lulus (fresh graduate) dengan harapan dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Baca Juga: Tahun 2020, alokasi anggaran pendidikan naik mencapai Rp 506 triliun
Sementara, re-sklling bertujuan untuk memberi pembekalan keterampilan vokasi yang berbeda atau baru untuk keperluan alih profesi. Re-skilling menyasar pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang berpotensi terkena PHK.
Adapun, target peserta kartu pra-kerja pada tahun depan sebanyak 2 juta orang dengan komposisi 1,5 juta kartu digital dan 500.000 kartu reguler.
Kartu pra-kerja digital menyediakan layanan pelatihan dan pemberian insentif di mana peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital. Misalnya, Gojek, Tokopedia, Jobstreet, dan berbagai platform digital maupun pihak swasta lainnya.
Baca Juga: Intiland (DILD) bakal utamakan natural growth kawasan industri
Pelatihan akan disediakan secara online (e-learning) maupun melalui tatap muka. Sementara, kartu pra-kerja reguler menyediakan layanan pelatihan, pemberian insentif, dan sertifikasi.
“Pelatihan dan sertifikasi ini dilakukan di lembaga pelatihan kerja (LPK) termasuk balai latihan kerja (BLK), LPK Swasta dan pusat latihan (training centre) industri,” lanjut Hanif.
Adapun, terkait kriteria calon penerima kartu pra-kerja, Hanif menyebut untuk saat ini yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga: BTN terapkan bunga 8,99% melalui program KPR Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News