kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Danantara Buka Suara Usai Mantan PM Thailand Takshin Shinawatra Kembali Ditangkap


Rabu, 10 September 2025 / 14:59 WIB
Danantara Buka Suara Usai Mantan PM Thailand Takshin Shinawatra Kembali Ditangkap
ILUSTRASI. Thaksin Shinawatra yang merupakan salah satu anggota dewan penasihat Danantara harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Thailand


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait penangkapan kembali mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra, terkait kasus korupsi di Thailand.

Asal tahu saja, Thaksin Shinawatra merupakan salah satu anggota dewan penasihat Danantara.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa Thaksin baru-baru ini.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Al-Arief mengungkapkan, pelibatan pihak eksternal oleh Danantara baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan secara terbatas seperti dalam pemberian perspektif, tren ekonomi, pasar global dan sebagainya

Baca Juga: Penasihat Danantara, Thaksin Shinawatra Kembali Dipenjara 1 Tahun, Ini Alasannya

“Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Al-Arief menambahkan, Danantara Indonesia selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam melaksanakan tugas.

“Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan miliarder sekaligus mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Thaksin hanya menghabiskan beberapa jam di penjara, sekembalinya dari pengasingan selama 15 tahun pada Agustus 2023. Ia dirawat di rumah sakit setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada. Hal itu yang memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.

Selanjutnya: Ini Respons OJK Terkait Kasus Korupsi yang Menyeret Donald Wihardja

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×