kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kanwil pajak Jakarta Utara kehilangan penerimaan pajak Rp 29 miliar


Jumat, 13 Mei 2011 / 18:15 WIB
Kanwil pajak Jakarta Utara kehilangan penerimaan pajak Rp 29 miliar
James Gunn rayakan 6 tahun penayangan film Guardian of Galaxy.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Utara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 29 miliar. Ini akibat ulah perusahaan penerbit faktur pajak palsu.

Asal tahu saja, Kanwil Pajak Jakarta Utara membongkar perusahaan penerbitan faktur pajak palsu, PT LBC, kemarin. Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (KP4) Kanwil Pajak Jakarta Utara Edward Sianipar menjelaskan, faktur pajak fiktif tersebut berasal dari wajib pajak (WP) yang sudah tidak ada dan sudah tidak menyerahkan surat pemberitahuan pajak (SPT) sejak 2005.

Edward mengatakan PT LBC sendiri membawahi delapan perusahaan lain yang semuanya menggunakan faktur pajak palsu. Namun kedelapan perusahaan tidak berada di Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Edward menampik keterlibatan orang dalam Direktorat Jenderal Pajak. Sebab berdasarkan pengusutan, dia mengatakan pemalsuan dokumen dilakukan oleh wajib pajak.

Perbuatan ini kata dia, jika terbukti akan dikenakan ancaman 2-6 tahun dan denda 2-6 kali lipat dari kerugian yang diderita negara. “Sejauh ini tersangka masih di mintai keterangan,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro mengatakan modus operandi pemalsuan faktur pajak ini tergolong baru. Sebab, dia bilang pelakunya tidak menerbitkan tanda bukti pembayaran (restitusi) pajak. “Kalau lima tahun lalu pemalsuan faktur pajak palsu masih menggunakan restitusi tapi kalau sekarang tidak ada bukti restitusi,” katanya.

Jika terbukti bersalah, perbuatan ini terancam hukuman 2 tahun hingga 6 tahun serta denda maksimal enam kali kerugian yang diderita negara. Hingga saat ini, Ditjen Pajak masih meminta keterangan para tersangka.
Perbuatan ini kata dia, jika terbukti akan dikenakan ancaman 2-6 tahun dan denda 2-6 kali lipat dari kerugian yang diderita negara. “Sejauh ini tersangka masih di mintai keterangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×