Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (31/8) memanggil anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua panitia khusus hak angket yang dibentuk untuk menyelidiki kinerja KPK ini dipanggil untuk didengar kesaksiannya dalam perkara korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP-elektronik.
"Agun Gunandjar Sudarsa dijadwalkan untuk memberi kesaksian untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata kepala biro humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.
Agun sebenarnya sudah beberapa kali dimintai keterangan tapi dengan tersangka yang berbeda, yaitu duo Irman-Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketika proyek KTP-el dibahas di DPR RI, Agun sebenarnya bukan anggota komisi II yang bermitra dengan Kemendagri selaku kementerian teknis yang mengerjakan proyek ini. Ketika itu Agun merupakan anggota komisi III merangkap anggota banggar.
Agun mengakui, dalam proyek ini pernah dilakukan penambahan anggaran. Ia mengklaim, proses pembahasan anggaran dilakukan sesuai prosedur. "Memang ada tambahan anggaran di 2013. Itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke Banggar dan di situ saya tidak lagi di Banggar sebagai pimpinan," kata Agun di Gedung Merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017 yang lalu.
Dalam tuntutan persidangan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyatakan Agun menerima duit US$ 1,05 juta. Ia sempat membantah hal ini. Belakangan majelis hakim yang mengadili perkara ini juga tidak menyebut nama Agun dalam vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News