kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.109   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.041   2,71   0,04%
  • KOMPAS100 789   1,04   0,13%
  • LQ45 600   -2,35   -0,39%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 339   -1,37   -0,40%
  • IDXHIDIV20 422   -0,51   -0,12%
  • IDX80 90   0,08   0,09%
  • IDXV30 115   0,99   0,87%
  • IDXQ30 109   -0,25   -0,23%

KPK panggil dua saksi untuk tersangka Setnov


Jumat, 18 Agustus 2017 / 10:25 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini Jumat (18/8) KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi.

Dua orang tersebut ialah Mayus Bangun, karyawan di PT Astra Graphia IT dan seorang notaris bernama Amelia Kasih. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febru Diansyah.

Mayus merupakan salah satu orang yang disebut terlibat dalam Tim Fatmawati. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Tim Fatmawati merupakan tim yang mempersiapkan para konsorsium tender proyek KTP-el.

Terbentuk tiga konsorsium yang disebut terafiliasi dengan Andi. Kelolosan dua konsorsium sebagai pemenang tender ini pun berkat persekongkolan antara Andi, tiga pejabat Kemendagri, yaitu Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini, serta berdasarkan restu Setya Novanto.

Hingga saat ini, baru dua terdakwa yang prosesnya telah memasuki babak akhir persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto yang divonis penjara. Namun, belakangan pihak KPK mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×