kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

KPK panggil dua saksi untuk tersangka Setnov


Jumat, 18 Agustus 2017 / 10:25 WIB
KPK panggil dua saksi untuk tersangka Setnov


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini Jumat (18/8) KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi.

Dua orang tersebut ialah Mayus Bangun, karyawan di PT Astra Graphia IT dan seorang notaris bernama Amelia Kasih. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febru Diansyah.

Mayus merupakan salah satu orang yang disebut terlibat dalam Tim Fatmawati. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Tim Fatmawati merupakan tim yang mempersiapkan para konsorsium tender proyek KTP-el.

Terbentuk tiga konsorsium yang disebut terafiliasi dengan Andi. Kelolosan dua konsorsium sebagai pemenang tender ini pun berkat persekongkolan antara Andi, tiga pejabat Kemendagri, yaitu Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini, serta berdasarkan restu Setya Novanto.

Hingga saat ini, baru dua terdakwa yang prosesnya telah memasuki babak akhir persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto yang divonis penjara. Namun, belakangan pihak KPK mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×