CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK panggil dua saksi untuk tersangka Setnov


Jumat, 18 Agustus 2017 / 10:25 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini Jumat (18/8) KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi.

Dua orang tersebut ialah Mayus Bangun, karyawan di PT Astra Graphia IT dan seorang notaris bernama Amelia Kasih. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febru Diansyah.

Mayus merupakan salah satu orang yang disebut terlibat dalam Tim Fatmawati. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Tim Fatmawati merupakan tim yang mempersiapkan para konsorsium tender proyek KTP-el.

Terbentuk tiga konsorsium yang disebut terafiliasi dengan Andi. Kelolosan dua konsorsium sebagai pemenang tender ini pun berkat persekongkolan antara Andi, tiga pejabat Kemendagri, yaitu Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini, serta berdasarkan restu Setya Novanto.

Hingga saat ini, baru dua terdakwa yang prosesnya telah memasuki babak akhir persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto yang divonis penjara. Namun, belakangan pihak KPK mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×