Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (24/8) menjadwalkan pemeriksaan sebelas orang dalam kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Enam orang bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
Keenam orang tersebut diantaranya, Pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dwidharma Priyasta, Wiraswasta Tjhin Setiadi Sutanto, Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri Suciati.
Kemudian Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, Pegawai BPP Teknologi Meidy Layooari dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
"Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Setnov disangka memperkaya diri sendiri dan korporasi secara melawan hukum. Mantan bendahara umum Parta Golkar ini juga disangka menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut kasus kejahatan yang dilakukan kader Partai Golkar yang lain, Markus Nari. Untuk membongkarnya, KPK memanggil lima orang saksi.
Kelima orang itu adalah Isnu Edhi Wijaya mantan Dirut PNRI, Pringgo Hadi Tjahyono eks Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Mahmud staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil, Henry Manik serta Toto Prasetyo.
Sejauh ini, KPK telah membawa 4 orang ke meja hijau, yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Kemudian Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S. Haryani yang didakwa memberikan kesaksian palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News