Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dijelaskan lebih rinci oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Andi merupakan perwakilan Setnov yang mengatur dan mengarahkan perusahaan tertentu agar bisa memenangkan proyek pengadaan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Terdakwa sebagai orang yang mewakili Setya Novanto," ujar jaksa Irene Putri ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Untuk itu, sebagai bukti komitmen, Andi menginisiasi pertemuan antara Setnov, dan tiga orang pejabat Kemendagri Diah Anggraeni, Irman dan Sugiharto, di Hotel Grand Mulia. Setnov diajak lantaran dianggap sebagai kunci anggaran DPR RI.
Setelah pertemuan di hotel tersebut, Andi mengajak Irman kembali menemui Setnov di ruang kerjanya, di lantai 12 gedung DPR RI. Andi pun menanyakan soal kesiapan anggaran agar Irman tidak ragu-ragu.
Atas pertanyaan tersebut Setnov lantas menyampaikan bahwa sedang dikoordinasikan. Untuk perkembangannya, Irman diminta oleh Setnov untuk selalu berkoordinasi dengan Andi.
Bentuk peran penting politikus Partai Golkar ini juga terungkap dalam pertemuan antara Setnov dengan Paulus Tannos, direktur PT Sandipala Arthaputra yang mengerjakan pengadaan cip KTP elektronik (e-KTP) di rumah pribadinya. Di situ Paulus mengeluh soal tidak adanya uang muka untuk mengerjakan proyek.
Atas keluhan itu, Setnov bilang, "Ya sudah lanjutkan saja." Namun keesokan harinya Paulus mendapat uang Rp 36 miliar dari Anang S. Sudiharjo, direktur PT Quadra Solution.
Sekedar tahu, dalam kasus ini ada beberapa orang yang sudah masuk ke persidangan, diantaranya Irman dan Sugiharto. Ada pula Miryam S. Haryani yang disidangkan karena memberikan keterangan palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News