Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menyatakan, pemerintah telah memecat 2.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan tersebut dilakukan dalam dua tahun belakangan ini di sejumlah instansi.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pemecatan dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya, pelanggaran disiplin pegawai.
"Disiplin macam- macam, ada PNS yang absen sampai 100 hari dalam 1 tahun, 35 hari saja sudah bisa diberikan sanksi, 45 hari sudah bisa diberhentikan, itu yang dilakukan," katanya Selasa (7/6).
Yuddy mengatakan, jumlah PNS yang akan dipecat terkait disiplin itu kemungkinan besar masih bisa bertambah lagi. Apalagi, PNS yang sudah dipecat itu baru berasal dari aduan pimpinan PNS, belum dari aduan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News