kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DAJK wajib merestrukturisasi utang


Minggu, 01 Mei 2016 / 15:39 WIB
DAJK wajib merestrukturisasi utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk wajib merestrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu seiring dengan permohonan PKPU yang diajukan PT Era Srikandi Prima diterima oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan PKPU Era Srikandi itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, perusahaan yang memiiki kode saham DAJK di Bursa Efek Indonesia itu terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tak hanya itu, DAJK juga terbukti memiliki utang kepada CV Naga Biru sebagai kreditur lain.

Pertimbangan majelis itu sekaligus menolak eksepsi DAJK yang mengatakan permohonan PKPU ini prematur atau terburu-buru. Sebab, DAJK beranggapan utang yang diajukan Era Srikandi itu belum jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Di dalam purchase order dikatakan jatuh waktu pembayaran hanya selama satu minggu setelah tagihan diterima oleh termohon (DAJK). Dengan begitu sudah terbukti secara sederhana utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih" ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba saat membacakan putusan, Jumat (29/4).

Selain itu, majelis juga menilai dalil DAJK yang mengatakan adanya kejadian kebakaran pabrik akhir tahun lalu itu, tak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar tagihan kepada para kreditur.

Sehingga, lanjut Marulak, sudah cukup beralasan hukum bagi majelis untuk memberikan kemudahan DAJK untuk membayar utang-utang kepada para kreditur dengan memberikan masa PKPU sementara selama 45 hari. "Menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon" ucapnya.

Salah satu tim kuasa hukum DAJK Alomo D. Laiman mengaku kecewa. Pasalnya, sehari sebelum sidang putusan, pihaknya sudah memberikan penawaran berupa perdamaian kepada Era Srikandi. "Namun mereka (Era Srikandi) memilih untuk melanjutkan proses persidangam," katanya kepada KONTAN. Meski begitu, pihaknya akan memaksimalkan proses PKPU ini agar berakhir damai.

Setelah dinyatakan dalam PKPU, DAJK diharuskan menyusun proposal perdamaian semenarik mungkin agar dapat diterima oleh para kreditur. Apabila proposal tersebut ditolak maka resikonya DAJK akan jatuh pailit, seluruh asetnya akan dilelang untuk membayar tagihan kepada para kreditur.

Sekadar mengingatkan, utang DAJK kepada Era Srikandi bermula saat keduanya meneken kesepakatan dalam pemesanan dan pengiriman pada 14 Oktober 2015. Di mana, Era Srikandi menerima purchase order No. P1F/MT/2015/10/0030 lantaran DAJK memesan barang Mentor II Digital DC Drive guna kebutuhan suku cadang mesin KBA Rapida 105-8TL SAPC ALV2 377456 senilai Rp 930,76 juta.

Era Srikandi telah mengirimkan barang yang sesuai. DAJK pun sudah menerima barang tersebut pada 3 November 2015. Namun hingga permohonan PKPU ini diajukan Era Srikandi belum mendapatkan pelunasan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×