kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Gugatan PKPU DAJK dinilai terburu-buru


Selasa, 26 April 2016 / 15:18 WIB
Gugatan PKPU DAJK dinilai terburu-buru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Dwi Aneka Kaya Kemasindo Tbk (DAJK) menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Era Srikandi Prima dinilai prematur. Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan gugatan PKPU PT DAJK oleh PT Era Srikandi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Menurut pembelaan DAJK, Era Srikandi baru mengirimkan tagihan pada 2 Maret 2016. "Ini terkesan terburu-buru," ungkap Daniel Alfredo, kuasa hukum DAJK, Selasa (26/4).

Memang, DAJK mengakui ada udang ke Era Srikandi. Namun, dengan tagihan yang baru berlangsung bulan lalu, hal ini perlu pembuktian lebih lanjut apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau belum sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, DAJK juga mempertanyakan keabsahan tagihan dari kreditur lain, CV Naga Biru.

DAJK mengaku saat ini sedang kesulitan menjalani kegiatan usaha. Pasalnya, corrugated carton 3 di Jatiuwung, Tangerang, kebakaran pada tahun lalu.

Kebakaran tersebut menyebabkan perusahaan kemasan ini kehilangan satu lini produksi. Alhasil, aktivitas produksi pun maksimal. "Tapi bukan berarti kami tak mau membayar kewajiban," tambah Daniel.

Sekadar tahu saja, Era Srikandi mengajukan permohonan PKPU langaran ia mengklaim DAJK memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 930,76 juta. Utang itu timbul dari kesepakatan dalam pemesanan dan pengiriman barang pada 14 Oktober 2015.

Era Srikandi menerima purchase order No. P1F/MT/2015/10/0030 lantaran DAJK memesan barang Mentor II Digital DC Drive guna kebutuhan suku cadang mesin KBA Rapida 105-8TL SAPC ALV2 377456. Di gugatan ini, Era Srikandi juga mencantumkan utang DAJK kepada CV Naga Biru sebesar US$ 20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×