kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Da'i Bachtiar merapat ke PDIP


Jumat, 14 Maret 2014 / 09:55 WIB
Da'i Bachtiar merapat ke PDIP
ILUSTRASI. Wisatawan melintas di dekat poster State-owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Minggu (16/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah jenderal purnawirawan ke PDI-P. Menurut Tjahjo, jenderal purnawirawan yang merapat ke PDI-P mayoritas berasal dari Polri. Salah satunya adalah mantan Kepala Polri Da'i Bachtiar.

"Da'i Bachtiar sudah merapat ke kita. Sementara ini paling banyak (jenderal purnawirawan) polisi," kata Tjahjo, di DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2014) mal

Tjahjo menambahkan, beberapa jenderal itu ada yang langsung ingin memiliki kartu anggota PDI-P. Ada juga yang bersedia terlibat dan terjun menjadi juru kampanye PDI-P di sejumlah daerah.

Menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang, PDI-P terus melakukan langkah-langkah strategis pemenangan pemilu. Langkah tersebut di antaranya, rekrutmen, komunikasi politik dengan pemimpin partai lain, hingga menggalang dukungan dari kalangan pengusaha.

Sejauh ini, PDI-P telah menjalin komunikasi dengan Partai Amanat Nasional, Golkar, dan Partai Demokrat. Pada Kamis (13/3/2014) malam, sekitar 60 pengusaha hadir ke Kantor DPP PDI-P untuk mendengar penjelasan tentang platform partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×