Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lahan perkebunan dari 14 anak perusahaan milik Asian Agri yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika Asian Agri mangkir dari denda Rp 2,5 triliun yang ditenggat Februari 2014.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, BUMN dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara siap mengelola lahan perkebunannya. Ia menilai ini merupakan terobosan dari Kejagung. BUMN pun sebut Dahlan siap menjalankan penugasan dari Kejagung, tanpa mencampuri proses hukum.
"Ini terobosan baru di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung. Barang-barang sitaan itu tidak merosot dan (malah) terjaga dengan baik," ujarnya, di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Selama ini, lanjut Dahlan, barang-barang sitaan Kejakgung tak ada bekasnya. Namun, kini lahan perkebunan milik Asian Agri ini misalnya, akan tetap terjaga karena dikelola oleh BUMN.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tetap beroperasinya perkebunan tersebut, maka karyawan bisa tetap bekerja. Demikian pula dengan pabrik-pabriknya.
"Kejagung jadi menyita aset Asian Agri, seluas 165 ribu hektar, dan belasan aset, jangan sampai itu terlantar. Untuk itu BUMN diminta kerjasama demi kelangsungan perusahaan," tukasnya.
Jaksa Agung, Hasan Basrief sebelumnya mengatakan, aset Asian Agri yang tuntas dilacak dan berhasil disita yakni aset di Provinsi Sumatera Utara seluas 37.800 hektar, Jambi seluas 31.488 hektar, dan Riau seluas 98.209 hektar.
Selain itu, terdapat 19 pabrik pengolahan di wilayah provinsi tersebut, ditambah 14 kantor operasi milik Asian Agri, dengan total lebih kurang Rp 5,3 triliun.
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar, aset Asian Agri yang diantaranya 14 perusahaan kelapa sawit itu terancam disita. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News