Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
Perubahan terdapat pada pasal 12 yang akan menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal itu meliputi, budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesien ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES.
Juga pemanfaatan atau pengambilan koral dan/atau karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam. Pemerintah juga menutup industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon dari penanaman modal.
Baca Juga: BKPM harap perpres daftar negatif investasi ditandatangani Februari 2020
Terkait UMK, pemerintah melalui Omnibus Law juga mengubah pasal 12 UU Penanaman Modal yaitu dengan pernyataan bahwa pemerintah pusatĀ memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM dan koperasi dalam pelaksanaan penanaman modal.
Perlindungan berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi melalui program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
Sementara kemitraan merupakan kemitraan dalam rantai pasok atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan selama kegiatan usaha dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News