kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Positif Investasi tak kunjung terbit, Kemenko: Sudah tahap finalisasi


Minggu, 16 Februari 2020 / 20:59 WIB
Daftar Positif Investasi tak kunjung terbit, Kemenko: Sudah tahap finalisasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum kunjung juga menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) sebagai pengganti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Padahal, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, Daftar Positif Investasi akan keluar pada Januari 2020.

Adapun, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menyampaikan, saat ini Daftar Positif Investasi sedang dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Tarik investor asing, daftar positif investasi keluar Februari ini

“Sudah beberapa kali dibahas dengan kementerian terkait, sedang disiapkan finalisasi,” tuturnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Bambang mengatakan, pemerintah masih mematangkan sejumlah substansi terkait perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Daftar Positif Investasi tersebut. Harapannya, Daftar Positif Investasi dapat sejalan dengan Omnibus Law Cipta Kerja dalam memberikan dorongan kepada UMK untuk berkembang.

Menko Airlangga sebelumnya sempat mengatakan,  nantinya Daftar Positif Investasi akan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok Daftar Prioritas (Priority List), Daftar Putih (White List), serta Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu, termasuk syarat kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara untuk bidang usaha yang tertutup, pemerintah mengatur melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam draf RUU yang dipublikasikan oleh Kemenko Perekonomian, pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Baca Juga: Jokowi sebut pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tertekan virus corona

Perubahan terdapat pada pasal 12 yang akan menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal itu meliputi, budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesien ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES.

Juga pemanfaatan atau pengambilan koral dan/atau karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam. Pemerintah juga menutup industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon dari penanaman modal.

Baca Juga: BKPM harap perpres daftar negatif investasi ditandatangani Februari 2020

Terkait UMK, pemerintah melalui Omnibus Law juga mengubah pasal 12 UU Penanaman Modal yaitu dengan pernyataan bahwa pemerintah pusat  memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM dan koperasi dalam pelaksanaan penanaman modal.

Perlindungan berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi melalui program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

Sementara kemitraan merupakan kemitraan dalam rantai pasok atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan selama kegiatan usaha dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×