kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Jumat, 12 November 2021 / 15:15 WIB
Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra
ILUSTRASI. Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

Di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mencantumkan sejumlah daftar kekerasan seksual.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

Namun, menurut Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Baca Juga: Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Berikut adalah daftar kekerasan seksual dalam pasal 5 di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021:

  1. Menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau  melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau  identitas gender Korban;
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan yang  bernuansa  seksual  pada Korban;  
  4. Menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;
  5. Mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio,  dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  6. Mengambil, merekam, dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau rekaman audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  7. Mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa  persetujuan Korban;
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau  pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;  
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa persetujuan Korban;
  13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  14. Memaksa  Korban  untuk  melakukan  transaksi  atau kegiatan seksual;
  15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. Melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi;
  17. Melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;  
  20. Membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Persetujuan Korban seperti di atas  dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;  
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;  
  • Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: 10 SMA terbaik di Bekasi berdasarkan hasil UTBK LTMPT 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×