kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Jumat, 12 November 2021 / 15:15 WIB
Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra
ILUSTRASI. Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Penulis: Virdita Ratriani

Persetujuan Korban seperti di atas  dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;  
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;  
  • Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: 10 SMA terbaik di Bekasi berdasarkan hasil UTBK LTMPT 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×