kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.850   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.209   81,63   1,33%
  • KOMPAS100 826   18,77   2,33%
  • LQ45 620   9,13   1,49%
  • ISSI 216   0,10   0,05%
  • IDX30 350   2,82   0,81%
  • IDXHIDIV20 428   1,65   0,39%
  • IDX80 94   1,38   1,49%
  • IDXV30 118   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 112   0,76   0,68%

Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Jumat, 12 November 2021 / 15:15 WIB
ILUSTRASI. Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Penulis: Virdita Ratriani

Persetujuan Korban seperti di atas  dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;  
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;  
  • Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: 10 SMA terbaik di Bekasi berdasarkan hasil UTBK LTMPT 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×