kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Jumat, 12 November 2021 / 15:15 WIB
Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra
ILUSTRASI. Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra


Penulis: Virdita Ratriani

Persetujuan Korban seperti di atas  dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;  
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;  
  • Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: 10 SMA terbaik di Bekasi berdasarkan hasil UTBK LTMPT 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×