kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

CSM sodorkan perdamaian dalam rapat verifikasi


Senin, 09 Desember 2013 / 19:28 WIB
CSM sodorkan perdamaian dalam rapat verifikasi
ILUSTRASI. Cara Mudah Membuat QR Code Lewat Microsoft Word, Gratis Tanpa Edit dan Aplikasi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/06/2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) rupanya beritikad baik untuk menyelesaikan utang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). CSM mengajukan proposal perdamaian dalam rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Kuasa hukum CSM, Pringgo Sanyoto enggan membeberkan isi proposal perdamaian. Namun, dari keterangan pengurus, CSM meminta penghapusan bunga dan denda utang. "Pembayaran utang akan dicicil selama lima tahun," ujar salah satu pengurus, Djawoto Juwono.

CSM mempunyai utang sekitar Rp 1,5 triliun. Utang ini berasal dari 15 bank sindikasi dan 24 kreditur lainnya.

Untuk membantu pelunasan utang, CSM bermaksud mencari investor. Proposal perdamaian ini selanjutnya akan dibahas bersama kreditur pada tanggal 16 Desember mendatang dan divoting tanggal 18 Desember.

Kuasa hukum PT Bank Cimb Niaga Tbk, Swandy Halim mengajak CSM untuk bersama-sama mencari investor. "Kalau berniat mencari investor, perlu dibahas bersama, apakah dengan roadshow atau cara lain. Kami sendiri kurang paham perusahaan telekomunikasi seperti CSM investornya dari mana," ujarnya. CSM juga perlu menyiapkan data-data yang nantinya akan disampaikan pada calon investor.

Sebelumnya, CSM dalam status PKPU atas permohonan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Salah satu perusahaan telekomunikasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih dari perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

CIMB Niaga selaku agen fasilitas bank sindikasi mengajukan upaya PKPU karena CSM belum membayar utang yang telah jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×