kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

BPDLH Siapkan Pooling Fund Bencana, 20 Kementerian Bakal Bergabung pada 2027


Minggu, 04 Oktober 2026 / 16:37 WIB
BPDLH Siapkan Pooling Fund Bencana, 20 Kementerian Bakal Bergabung pada 2027
ILUSTRASI. BPDLH memperluas program Pooling Fund Bencana (PFB) untuk memperkuat pembiayaan penanganan dan perlindungan terhadap risiko bencana di Indonesia (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terus memperluas program Pooling Fund Bencana (PFB) untuk memperkuat pembiayaan penanganan dan perlindungan terhadap risiko bencana di Indonesia.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, program tersebut mulai dijalankan melalui skema asuransi barang milik negara (ABMN) sejak 2025. Pada tahap awal, terdapat tiga kementerian yang mengikuti program tersebut.

"2025 itu sudah dimulai ABMN, ada tiga kementerian yang kemudian masuk mengikuti program terkait dengan ABMN," ujar Joko dalam acara Media Gatherin, belum lama ini.

Baca Juga: Trump Tarik Dana Iklim, BPDLH Kehilangan Komitmen US$ 20 Juta

Tiga kementerian tersebut meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Masing-masing mengasuransikan aset pemerintah yang berada dalam cakupan program.

Pada 2026, program tersebut tetap melibatkan tiga kementerian, tetapi cakupan perlindungannya diperluas. Sementara pada 2027, BPDLH menargetkan jumlah kementerian yang bergabung meningkat menjadi lebih dari 20 kementerian.

"Nanti 2027 ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung," kata Joko.

Menurut dia, perluasan PFB ke depan tidak hanya dilakukan dari sisi jumlah kementerian, tetapi juga cakupan aset yang dilindungi. Jika saat ini perlindungan masih banyak menyasar bangunan, ke depan dapat diperluas ke berbagai infrastruktur pemerintah.

"Harapannya tentu akan ada perluasan baik dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya," ujarnya.

Joko mencontohkan aset yang berpotensi masuk dalam cakupan perlindungan antara lain jembatan, jalan, hingga pelabuhan.

Selain melalui asuransi aset pemerintah, PFB juga dikembangkan untuk membangun mekanisme transfer risiko bencana. Salah satunya melalui pengembangan asuransi parametrik.

Baca Juga: Insentif MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, CORE Soroti Risiko Manipulasi Jumlah Porsi

Skema tersebut menggunakan parameter tertentu sebagai dasar pembayaran klaim. 

Joko mencontohkan apabila terjadi gempa bumi dengan parameter yang telah ditentukan, pembayaran dapat dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu proses penghitungan kerusakan secara konvensional.

"Jadi kalau nanti kita resmi punya asuransi parametrik di level nasional ketika terjadi gempa bumi karena sifatnya parametrik misalnya berdasarkan parameter tujuh skala Richter ketika terjadi gempa udah langsung dibayar," jelasnya.

BPDLH juga tengah berkoordinasi untuk mengembangkan skema tersebut hingga tingkat daerah. Pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam pembiayaan premi asuransi bencana.

Joko mengatakan, dana kebencanaan di daerah yang selama ini ditempatkan dalam nomenklatur belanja tidak terduga (BTT) dapat diarahkan untuk mendukung pembayaran premi asuransi bencana.

Dengan mekanisme tersebut, ketika bencana terjadi, pembayaran dari perusahaan asuransi dapat segera digunakan untuk mendukung pemulihan dan rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×