kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

CSM Siap Sodorkan Proposal Perdamaian


Selasa, 19 November 2013 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. Inilah Cara Cek Nomor Virtual Account DANA dengan Mudah. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

AKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) sedang mempersiapkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini disampaikan dalam rapat kreditur pertama CSM yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (18/11).

"CSM mengakui sedang dalam kesulitan keuangan karena banyaknya persaingan usaha," ujar salah satu pengurus PKPU, Djawoto Juwono.

Pengurus tidak memberikan batasan waktu pengajuan proposal perdamaian. Namun, Djawoto memperkirakan CSM akan menyampaiakn proposal perdamaiannya sebelum verifikasi utang. "CSM didampingi kuasa hukum yang sudah mengerti proses PKPU, pengurus tidak perlu mengingatkan soal pengajuan proposal perdamaian," imbuh Djawoto.

Rapat kreditur pertama CSM dihadiri oleh 22 kreditur. Rapat verifikasi utang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. Pengurus meminta para kreditur untuk segera mengajukan tagihan.

CSM dalam status PKPU atas permohonan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Salah satu perusahaan telekomunikasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih dari perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Bank konvensional dalam perjanjian sindikasi ini diantaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Sementara Bank Syariah terdiri dari PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Khusus Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank DKI Divisi Usaha Syariah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah Business Directorate, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Divisi Usaha Syariah, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Divisi Usaha Syariah.

CIMB Niaga selaku agen fasilitas bank sindikasi mengajukan upaya PKPU karena CSM belum membayar utang yang telah jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×