kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Giliran CIMB Niaga Gugat PKPU Citra Sari Makmur


Rabu, 30 Oktober 2013 / 08:45 WIB
ILUSTRASI. Ketahui 3 Cara Tepat Mengatasi Jerawat di Hidung


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) rupanya belum sepenuhnya lepas dari upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah lolos dari gugatan PKPU PT Bank Bukopin Tbk, kini perusahaan yang didirikan oleh mantan direksi Astra Grup Subagio Wirjoatmodjo ini kembali menghadapi permohonan yang sama dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"CIMB adalah agen fasilitas dalam perjanjian sindikasi yang telah mendapat persetujuan dari mayoritas bank sindikasi," ujar kuasa hukum CIMB Niaga, Swandy Halim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (29/10). Dengan demikian, CIMB Niaga berwenang mewakili para bank sindikasi untuk mengajukan permohonan PKPU.

Utang CSM dalam perjanjian sindikasi ini mencapai Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Bank konvensional dalam perjanjian sindikasi ini diantaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Sementara Bank Syariah terdiri dari PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Khusus Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank DKI Divisi Usaha Syariah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah Business Directorate, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Divisi Usaha Syariah, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Divisi Usaha Syariah.

Sesuai Akta perjanjian Antar Bank Nomor 104 tanggal 27 Mei 2008 jo Akto Addendum I Perjanjian Antar Bank Nomor 28 tgl 27 Maret 2012, CIMB Niaga ditunjuk sebagai agen fasilitas yang telah diberi kewenangan untuk melaksanakan hal-hal yang diatur dalam perjanjian sindikasi atau hal lain berdasarkan instruksi tertulis dari bank sindikasi mayoritas.

Dalam melayangkan permohonan PKPU, CIMB Niaga telah mendapat persetujuan dari 6 bank konvensional dan 5 bank syariah.

Permohonan PKPU ini diajukan lantaran CSM terbukti tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sampai dengan tanggal 9 Oktober 2013, total utang pokok CSM ditambah bunga dan denda sebesar Rp 1,070 triliun, dengan rincian utang dari bank konvensional Rp 508,2 miliar dan bank syariah Rp 562,62 miliar.

Atas utang ini, CSM juga telah mengajukan upaya restrukturisasi tanggal 23 November 2012 dan disetujui tanggal 28 November 2013. Meski demikian CSM tetap tidak melaksanakan kewajibannya.

CIMB Niaga pun sudah melayangkan somasi tanggal 8 maret 2013, 9 Juli 2013, 18 Juli 2013, 13 September 2013.

CIMB Niaga menyertakan bank-bank sindikasi sebagai kreditur lain. Selanjutnya, CIMB Niaga meminta mejelis hakim mengabulkan permohonannya dan mengangkat Djawoto Jowono dan Mardiansyah sebagai pengurus PKPU. Majelis juga diminta mengangkat Hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum CSM, Pringgo Sanyoto mengaku akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan hingga tercapai proses perdamaian. Pihak CSM juga bermaksud mengajukan pengurus. "Pengurus yang kita ajukan diharapkan dapat menjadi komunikator antara CSM dengan Bank," ujar Pringgo.

Sementara Bank Bukopin yang sebelumnya juga mengajukan upaya PKPU CSM melayangkan gugatan intervensi. Alasannya, Bukopin telah mengajukan upaya kasasi atas putusan PKPU sebelumnya.

Sayang, majelis hakim dalam putusan selanya menolak gugatan bukopin. Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin menyatakan Bukopin bukan pihak ketiga melainkan kreditur lain dalam sindikasi sehingga tidak bisa mengajukan intervensi. Selain itu, atas putusan PKPU menurut Undang-undang tidak ada upaya hukum. Dengan demikian gugatan intervensi patut ditolak.

Atas putusan ini, kuasa hukum Bukopin, Gayuh Arya Hardika akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan badan pengawas Mahkamah Agung. "Kalau MA memeriksa kasasi Bukopin dan mengabulkan, putusan mana yang akan dipakai, ujar Gayuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×