Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Citra Sari Makmur (CSM). Atas putusan ini, Bukopin mengajukan upaya kasasi.
"Dalam undang-undang upaya hukum tidak boleh dilakukan kalau PKPU dikabulkan. Sementara permohonan kami ditolak," ujar kuasa hukum Bukopin, Gayuh Arya Hardika (28/10).
Gayuh menyatakan majelis hakim telah salah menarapkan hukum. Menurutnya, Bukopin berhak mengajukan upaya PKPU meski bukan agen fasilitas dan tidak mendapat persetujuan dari kreditur lain dalam perjanjian sindikasi dengan CSM. Pasalnya, perjanjian sindikasi tidak mengatur kesepakatan bersama antar bank untuk melakukan upaya hukum terhadap debitur.
Selain itu, Bukopin juga daat mebuktikan dirinya sebagi kreditur dan dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan padat ditagih. Dengan demikian, permohonan PKPU seharusnya dikabulkan.
Gayuh juga mempertanyakan legal standing yang dijadikan alasan majelis untuk menolak PKPU terhadap CSM. "Kalau alasannya legal standing, seharunya gugatan tidak diterima, bukan ditolak," lanjut Gayuh.
Kuasa hukum CSM Pringgo Sanyoto menghargai upaya Bukopin. "Silahkan saja, itu upaya hukum yang harus kami hargai," ujar Pringgo. Pihak CSM pun siap untuk mengajukan tanggapan atas kasasi ini.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohona PKPU CSM yang diajukan oleh Bukopin.
Bank Bukopin mengajukan PKPU lantaran punya tagihan utang Rp 53,375 miliar terhadap CSM. Utang ini terkait dengan akta perjanjian utang sindikasi No.103 tanggal 27 Mei 2008 yang ditandatangani CSM dan Bukopin. Utang sindikasi ini melibatkan 15 bank dengan total pinjaman sekitar Rp 1 triliun .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News