kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim Kabulkan PKPU CIMB Niaga Terhadap CSM


Jumat, 08 November 2013 / 15:09 WIB
Hakim Kabulkan PKPU CIMB Niaga Terhadap CSM
ILUSTRASI. Pahami 4 Bahaya Kandungan Alkohol untuk Wajah, Yuk!


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Citra Sari Makmur harus membayar utangnya kepada bank-bank sindikasi lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU CSM yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari ke depan," ujar ketua majelis hakim Ahmad Rosidin (6/11).

Menurut pertimbangan majelis, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Pemohon PKPU yaitu CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi. Dengan demikian permohonan PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga patut dikabulkan.

Majelis hakim kemudian menunjuk Bambang Kustopo sebagai pengawas PKPU serta mengangkat Djawoto Juwono dan Mardiansyah selaku pengurus.

Majelis menolak usulan pengurus yang diajukan oleh CSM. Alasnnya, CSM selaku debitur terbukti tidak memenuhi kewajiban terhadap para krediturnya.

Kuasa hukum CSM, Pringgo Sanyoto tidak merasa kecewa meski pengurus yang ia ajukan ditolak majelis. Pringgo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan."Penolakan pengurus itu kewenangan majelis, yang penting kami sudah mengajukan. Kami akan sampaikan proposal perdamaian sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum CIMB Niaga, Swandy Halim menyambut baik. "Putusan ini memang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

CSM sebelumnya telah menandatangi perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Bank konvensional dalam perjanjian sindikasi ini diantaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Sementara Bank Syariah terdiri dari PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Khusus Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank DKI Divisi Usaha Syariah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah Business Directorate, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Divisi Usaha Syariah, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Divisi Usaha Syariah.

Lantaran CSM tidak melaksanakan kewajiban membayar utang, CIMB Niaga selaku agen fasilitas mengajukan upaya PKPU. Utang CSM terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam melayangkan permohonan PKPU, CIMB Niaga mendapat persetujuan dari 6 bank konvensional dan 5 bank syariah.

Sampai dengan tanggal 9 Oktober 2013, total utang pokok CSM ditambah bunga dan denda sebesar Rp 1,070 triliun, dengan rincian utang dari bank konvensional Rp 508,2 miliar dan bank syariah Rp 562,62 miliar.

Atas utang ini, CSM sudah mengajukan upaya restrukturisasi tanggal 23 November 2012 dan disetujui tanggal 28 November 2013. Meski demikian CSM tetap tidak melaksanakan kewajibannya. CIMB Niaga pun sudah melayangkan somasi tanggal 8 maret 2013, 9 Juli 2013, 18 Juli 2013, 13 September 2013.

Sebelum CIMB Niaga, Bank Bukopin sebagai salah satu bank sindikasi juga sudah mengajukan permohonan PKPU. Namun, permohonan Bukopin ditolak karena tidak mendapat persetujuan mayoritas bank sindikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×