kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

CSM Lolos Dari Upaya PKPU Bank Bukopin


Kamis, 17 Oktober 2013 / 08:09 WIB
ILUSTRASI. Rupiah melemah terhadap dolar AS. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Bukopin Tbk.

"Menolak permohonan PKPU pemohon," ujar ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih (16/10).

Menurut pertimbanga majelis, Bukopin tidak mendapat persetujuan dari Bank sindikasi untuk mengajukan upaya PKPU. Bukopin juga bukan merupakan agen fasilitas dalam perjanjian sindikasi dengan CSM. Agen fasilitas dalam perjanjian ini adalah Bank CIMB Niaga. Dengan demikian permohonan PKPU patut untuk ditolak.

Kuasa hukum Bank Bukopin, Gayuh Arya Handika enggan berkomentar terkait putusan ini. "No comment dulu ya," ujarnya.

Sementara kuasa hukum CSM, Pringgo Sanyoto menyambut baik. "Ya gitu seperti yang kita harapkan. Bank anggota sindikasi tidak bisa mengajukan PKPU," katanya.

Bank Bukopin mengajukan PKPU lantaran punya tagihan utang Rp 53,375 miliar terhadap CSM. Utang ini terkait dengan akta perjanjian utang sindikasi No.103 tanggal 27 Mei 2008 yang ditandatangani CSM dan Bukopin. Utang sindikasi ini terdiri dari 15 bank dengan total pinjaman sekitar Rp 1 triliun .

CSM seharusnya membayar utang ke Bukopin selama dua periode, yaitu periode I sebesar 50% outstanding jatuh tempo Maret 2013 dan periode II sebesar 50% jatuh tempo Juni 2013. Tak hanya itu, CSM juga wajib membayar bunga setiap bulannya.

Dalam perjalanannya, pembayaran angsuran macet. Bukopin menuding CSM ingkar janji membayar utang pokok dan bunga sesuai jadwal. Sebab, sejak Juli 2012 hingga permohonan PKPU dilayangkan CSM sudah tidak membayarkan bunga utang.

Bukopin juga menganggap manajemen CSM lalai memenuhi kewajiban di perubahan perjanjian kredit IV. Yakni mengganti aset penjaminan, yang semula milik Direktur Utama Subagio Wirjoatmojo.

Gayuh menjelaskan karakteristik kredit sindikasi jika debitur wanprestasi terhadap satu kreditur, maka kewajiban kepada semua kreditur lain juga dianggap wanprestasi.

Adapun kreditur lain diantaranya, Bank CIMB Niaga, Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jakarta, Bank DKI, Bank Resona Perdania dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×