kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

CPGT koordinasi BEI & OJK atas nasib investor


Selasa, 02 Mei 2017 / 22:35 WIB
CPGT koordinasi BEI & OJK atas nasib investor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Meski telah berstatus pailit, PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengklaim akan berkomunikasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK).

Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, komunikasi itu terkait kepentingan pemegang saham minoritas yang telah membeli saham perusahaan. "Meski dalam hal ini dirugikan, setidaknya BEI dan OJK tidak ingin ada pihak yang dirugikan lebih besar," kata dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Adapun sebelumnya, BEI telah memanggil perusahaan pada Jumat pekan lalu (28/4). Putu bilang, saat itu BEI meminta sebaiknya diperhatikan pemegang saham minoritas.

Walaupun ia menilai ini merupakan resiko investasi bagi investor pemegang saham, tapi pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan OJK dan BEI soal ini. "Seperti apa caranya kami belum tahu," tambah Putu.

Apalagi di hari yang sama, kantor pajak juga menyatakan pihaknya masih bersikukuh untuk menggunakan hak mereka sebagai kreditur preferen dengan mengeksekusi jaminan perusahaan.

Sekadar catatan, kantor pajak bulan lalu sudah melakukan sita jaminan terhadap seluruh aset bergerak milik CMNC. Hal itu menyusul dengan tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp 125 miliar.

Putu menyampaikan, tunggakan pajak itu disebabkan pengurus perusahaan yang lama (Andianto Setiabudi) memalsukan prospektus perusahaan. Sehingga menimbulkan selisih tagihan pajak yang cukup besar.

Adapun saat ini perusahaan yang memiliki kode saham CPGT itu telah berstatus pailit lantaran proposal perdamaian yang diajukan dalam masa restrukturisasi di pengadilan (PKPU) ditolak oleh mayoritas kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×