kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Eks Cipaganti akhirnya benar-benar mati


Selasa, 02 Mei 2017 / 15:50 WIB
Eks Cipaganti akhirnya benar-benar mati


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. CMNC merupakan perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, bergerak di bidang transportasi.

Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, pengesahan tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terkait hasil pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian perusahaan.

Dimana pada Kamis, (27/4) pekan lalu terdapat hasil dari 47 kreditur yang hadir, 17 kreditur menyatakan menolak. Rinciannya, Kreditur konnkuren 28 kreditur, dengan nilai tagihan yang diakui Rp 98 miliar setuju rencana perdamaian. Delapan kreditur, dengan tagihan Rp 56 milyar menolak.

Sementara kreditur separatis, dua kreditur dengan nilai tagihan yang diakui Rp 14 miliar, menyetujui. Sedangkan sembilan kreditur, dengan nilai tagihan Rp 164 miliar, menolak.

Atas hasil tersebut, Majelis beranggap hal tersebut tidak memenuhi Pasal 281 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili menyatakan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur (CMNC) berakhir dengan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Wiwik dalam amar putusan tang dibacakan, Selasa (2/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×