kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eks Cipaganti pailit, investor keluhkan prospektus


Selasa, 02 Mei 2017 / 17:48 WIB
Eks Cipaganti pailit, investor keluhkan prospektus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Asia Argentum Assets Hong Kong Limited selaku pemegang saham mayoritas (20,95% ) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK), terkait nasib investasinya di Indonesia. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk dinyatakan pailit oleh hakim.

Hal itu diutarakan kuasa hukum CMNC Putu Bravo seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Dimana surat yang diajukan pada Jumat pekan lalu (28/4) itu berisikan perhatian BEI dan OJK terkait penanaman modal ia lakukan terhadap CMNC.

"Tolong untuk BEI dan OJK diperhatikan kalau, kami gagal berinvestasi di Indonesia akibat dari prospektus yang bisa lolos, " jelasnya.

Sebab, ia menilai ada pemalsuan yang dilakukan pengurus lama perusahaan (Andianto Setiabudi) terkait pajak di dalam prospektus yang mengakibatkan selisih terhadap tagihan pajak yang cukup besar.

Adapun prospektus yang dimaksud itu diterbitkan 1 Juli 2013. "Selisih itu timbul karena keuntungan yang diperoleh perusahaan berbeda dengan laporan keuangan yang dilaporkan Andianto dalam prospektus," tambah Putu.

Adapun saat ini perusahaan yang memiliki kode saham CPGT itu telah berstastus pailit lantaran proposal perdamaian yang diajukan dalam masa restrukturisasi di pengadilan (PKPU) ditolak oleh mayoritas kreditur. Terlebih seluruh aset bergerak perusahaan sudah disita oleh kantor pajak karena sudah lama menunggak.

"Masalah pajak ini baru ketahuan di 2015, karena pajak meneliti SPT perusahaan," ujar Putu. Sekadar tahu saja, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×